Perkawinan adalah perintah Allah SWT , dengan perkawinan inilah akan terbentuk suatu tatanan kehidupan sosial terkecil yang didirikan di atas peraturan yang digariskan oleh Allah SWT, melalui Rasul-Nya dalam rangka memelihara perkembangan kehidupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya karena perkawinan bukan saja mampu mengatasi tuntutan biologis dan psikologis. Akan tetapi dapat menghindarkan ketidakjelasan tali kekerabatan dan status sosial di masyarakat.
Cara Install Aplikasi SIMKAH di Windows 10
Minggu,06 Diposting oleh KUA Cikole
Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH merupakan aplikasi manajemen pencatatan nikah khususnya yang bertujuan untuk dapat memberikan kemudahan bagi para operator dalam melakukan pencatatan nikah sehingga lebih tertib, di sisi lain, telah mendukungnya fitur pengiriman data online juga memudahkan bagi masyarakat dalam mengakses data pencatatan pernikahan melalui internet dengan alamat : simkah.kemenag.go.id/infonikah
Label:
info
Kegiatan Bahsul Masail di KUA Kec. Cikole Kota Sukabumi
Senin,17 Diposting oleh KUA Cikole
Dalam rangka melaksanakan 5 budaya kerja Kementerian Agama, dimana salah satu diantara kelima budaya kerja tersebut adalah profesionalitas yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia profesionalitas diartikan sebagai kemampuan untuk bekerja secara profesional, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikole Kota Sukabumi berupaya untuk selalu meningkatkan wawasan para karyawannya baik dalam hal peraturan perundang-undangan, juga pemahaman dalam wawasan keagamaan khususnya yang berkaitan dengan hukum-hukum pernikahan.
Label:
kegiatan
Pertemuan Rutin Penyuluh Agama Islam Non-PNS
Jumat,28 Diposting oleh KUA Cikole
Sebagai sebuah agenda rutin, pada hari Kamis, 27 April 2017, KUA Kecamatan Cikole Kota Sukabumi mengadakan pertemuan rutin sekaligus pembinaan untuk para penyuluh agama Islam non-PNS di lingkungan wilayah kerja KUA Kecamatan Cikole. Selain sebagai ajang silaturahmi, dalam pertemuan ini juga diadakan pembekalan kepada penyuluh agama Islam non-PNS oleh para penyuluh fungsional sebagai bekal bagi mereka untuk melaksanakan tugasnya di wilayah binaan masing-masing.
Label:
kegiatan
Bimbingan Manasik Calon Jamaah Haji Tingkat Kecamatan Tahun 2015
Kamis,06 Diposting oleh KUA Cikole
Sebagaimana biasanya, setiap tahun para calon jamaah haji yang telah memenuhi persyaratan keberangkatan pada tahun tersebut akan diberikan bimbingan manasik sebagai bekal bagi para calon jamaah dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji. Pada tahun 1436 H atau 2015 M ini, para calon jamaah haji yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cikole mengikuti kegiatan bimbingan manasik haji yang bertempat di masjid Darussalam.
![]() |
Bimsik Tk. Kecamatan Cikole Tahun 2015 |
Label:
kegiatan
Pelayanan Nikah dan Rujuk
Senin,30 Diposting oleh KUA Cikole
Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah KUA Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, harap membawa surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk Calon Pengantin (catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo kedua catin masing-masing ukuran 2 x 3 = 2 lembar | 3 x 4 = 2 lembar | 4 x 6 = 1 lembar
- Bagi yang berstatus Janda/Duda cerai harus melampirkan Akta Cerai asli
- Bagi yang berstatus Janda/Duda mati harus melampirkan Surat Keterangan Kematian model N6 dari Kelurahan setempat.
- Bagi calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan yang berusia kurang dari 21 tahun, harus melampirkan Surat Izin Orang Tua (model N5)
- Bagi calon pengantin laki-laki yang usianya kurang dari 19 tahun dan calon pengantin perempuan yang usianya kurang dari 16 tahun, harus melampirkan surat izin/dispensasi dari Pengadilan Agama.
- Bagi laki-laki yang hendak berpoligami, harus melampirkan surat izin poligami dari Pengadilan Agama.
- Apabila calon pengantin bukan berasal dari wilayah KUA Kecamatan Cikole, harus melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
- Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
Label:
info
Struktur Organisasi
Jumat,20 Diposting oleh KUA Cikole
Berikut adalah struktur organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikole Kota Sukabumi :
Label:
profil
Langganan:
Postingan (Atom)
KUA Cikole Kota Sukabumi. Diberdayakan oleh Blogger.