Ruang Lingkup Pelayanan

Rabu,11

I. NIKAH DAN RUJUK
1. Nikah
A. Di Kantor
Bagi masyarakat yang akan melaksanakan akad nikah di Kantor, Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikole Kota Sukabumi menyediakan balai nikah untuk keperluan tersebut.
B. Di Luar Kantor
Bagi masyarakat yang berkehendak untuk melaksanakan pernikahan di luar kantor (rumah/gedung), petugas kami siap untuk melayani anda.
2. Rujuk
Jika telah memiliki akta cerai dan masih berada dalam masa iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda.

II. KELUARGA SAKINAH
  1. Bimbingan Pra Nikah : Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit.
  2. Penasehatan Pasca Nikah : Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah menikah diberikan selama (+/-) 15 menit.
  3. Konsultasi Krisis Rumah Tangga : Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya.
III. IBADAH SOSIAL
  • Pelayanan dan bimbingan zakat, infaq, dan shodaqoh
IV. PRODUK HALAL
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan jaminan produk halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI
V. PERWAKAFAN
  • Pelayanan pembuatan akta ikrar wakaf (AIW)
VI. KEMITRAAN UMAT
  1. Pelayanan dan bimbingan verifikasi, akurasi dan sertifikat arah kiblat Mushola, Masjid, Hotel, dan Kantor.
  2. Pelayanan dan bimbingan jadwal waktu shalat, imsakiyah, pendataan tempat ibadah dan lembaga keagamaan.
  3. Pelayanan dan bimbingan kerukunan umat beragama.
VII. KONSULTASI HAJI
  1. Pelayanan dan bimbingan manasik haji
VIII. BADAN KESEJAHTERAAN MASJID
  • Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ
KUA Cikole Kota Sukabumi. Diberdayakan oleh Blogger.