I. NIKAH DAN RUJUK
1. Nikah
A. Di Kantor
B. Di Luar Kantor
Bagi masyarakat yang berkehendak untuk melaksanakan pernikahan di luar kantor (rumah/gedung), petugas kami siap untuk melayani anda.
2. Rujuk
Jika telah memiliki akta cerai dan masih berada dalam masa iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda.
II. KELUARGA SAKINAH
- Bimbingan Pra Nikah : Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit.
- Penasehatan Pasca Nikah : Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah menikah diberikan selama (+/-) 15 menit.
- Konsultasi Krisis Rumah Tangga : Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya.
- Pelayanan dan bimbingan zakat, infaq, dan shodaqoh
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan jaminan produk halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI
- Pelayanan pembuatan akta ikrar wakaf (AIW)
- Pelayanan dan bimbingan verifikasi, akurasi dan sertifikat arah kiblat Mushola, Masjid, Hotel, dan Kantor.
- Pelayanan dan bimbingan jadwal waktu shalat, imsakiyah, pendataan tempat ibadah dan lembaga keagamaan.
- Pelayanan dan bimbingan kerukunan umat beragama.
- Pelayanan dan bimbingan manasik haji
- Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ