Tugas Pokok dan Fungsi KUA

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 517 tahun 2001, KUA Kecamatan Cikole mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Cikole.


Kemudian berdasarkan KMA nomor 477 tahun 2004, KUA Kecamatan memiliki fungsi menyelenggarakan :
  1. Statistik dan dokumentasi
  2. Surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga KUA
  3. Melakukan pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, zakat, wakaf, ibadah haji dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku.
KUA Cikole Kota Sukabumi. Diberdayakan oleh Blogger.