Dalam rangka melaksanakan 5 budaya kerja Kementerian Agama, dimana salah satu diantara kelima budaya kerja tersebut adalah profesionalitas yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia profesionalitas diartikan sebagai kemampuan untuk bekerja secara profesional, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikole Kota Sukabumi berupaya untuk selalu meningkatkan wawasan para karyawannya baik dalam hal peraturan perundang-undangan, juga pemahaman dalam wawasan keagamaan khususnya yang berkaitan dengan hukum-hukum pernikahan.
![]() |
Para karyawan sedang mengikuti kegiatan Bahsul Masail |
![]() |
Bahsul Masail tentang pernikahan |
Kegiatan Bahsul Masail ini dilaksanakan 1 kali dalam satu minggu dan melibatkan semua karyawan. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah para penghulu dan penyuluh di KUA Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang terdiri dari Hj. Lilis Nurlela, S.Ag, S.Pd; Drs. U. Ridwan; Drs. Deni Suandi; Amiril Mu'minin, S.HI; dan Sholehuddin D. Jauhary, M.Ag.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para karyawan KUA Kecamatan Cikole memiliki wawasan dan pemahaman yang baik tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat, dan juga memiliki wawasan tentang hukum-hukum agama yang berkaitan dengan pernikahan khususnya sehingga selanjutnya dapat diimplementasikan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di wilayah kerja KUA Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.